Assalamualaikum teman-teman semoga semua sehat selalu dalam lindungi Allah swt.
Setelah pembahasan Peraturan Penerbangan di Mana Mensyaratkan surat telah vaksin sepertinya pemerintah akan memberlakukan wajib menunjukkan surat telah vaksin pada semua sektor. Nah Wilayah Jakarta sudah memberlakukan aturan tersebut mulai besok tanggal 10 Agustus 2021. Kebetulan sejak awal PPKM DKI Jakarta gencar membuka quota vaksin dewasa maupun anak diatas 12 tahun. Dari jumlah warga DKI Jakarta sudah 76 % warga DKI telah di vaksin.
Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Bp. Anis Baswedan no. 966 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19 bahwasannya untuk ber-aktifitas di Jakarta harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah di vaksin minimal dosis pertama. Adapun tempat-tempat yang wajib menunjukkan kartu vaksin covid antara lain :
1. Mall / Supermarket / Pasar tradisional
2. Apotik
3. Moda transportasi
4. Tempat makan
5. Layanan public
6. Tempat ibadah
Kebetulan hari ini Senin tanggal 9 Agustus 2021 saya ada keperluan di salah satu supermarket di Jakarta. Mulai pintu masuk selain cek suhu juga sudah di minta menunjukkan surat telah di vaksin. Bagaimana kalau surat keterangan vaksin berupa lembaran kertas hvs/A4 seperti punya saya bakal ribet ya bawa ke sana sini.
Nah teman-teman bisa download di aplikasi pedulilindungi.id, aplikasi tersebut berisi data diri kita mulai vaksin 1 dan vaksin 2 beserta barcodenya.
Cara download data di aplikasi peduli :
1. Install pedulilindungi.id atau ketik di google tulis pedulilindungi.id
2. Tulis nama dan nomor hp tanpa 0 ya karena sudah ada kode 62 tinggal nomor hp kita yang terdaftar ketika vaksin. Misal 62 856....
3. Verifikasi, akan ada kode berifikasi di hp kita, masukkan nomor verifikasinya
4. Masuk ke aplikasi ketik Nama lengkap kita, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin
5. Jreng jreng keluar deh sertifikat vaksin 1 dan vaksin 2 tinggal klik masing masing dan download
6. Bagi yang baru vaksin pertama juga akan muncul kok.
Bagaimana untuk teman-teman yang habis terkena covid / mempunyai penyakit berat dimana tidak boleh vaksin / anak2 ?
- Bagi yang habis terkena covid wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menunjukkan habis sakit covid.
- Bagi penderita penyakit berat dimana tidak di perbolehkan vaksin wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis.
- Bagi anak-anak di bawah 12 tahun kita sebagai orang tua wajib membawa foto KK di galery HP atau KIA (Kartu Induk Anak).
Memang kebijakan selama pandemi ini berubah-ubah jadi kita sebagai masyarakat wajib update info terbaru.
Mungkin aturan seperti ini bakalan menular ke berbagai daerah di Indonesia supaya target pemerintah akan vaksin tercapai.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum 🙏
6 Komentar
Kabarnya banyak sertifikat bukti telah divaksin ini juga akan dijadikan persyaratan wajib dalam rangka mengurus dokumen terkait legalisasi gitu ya, Mbak. Kalau aku sih nggak mengarah kesana. Utamanya bahwa memang membutuhkan ikhtiar untuk bisa terus mempertahankan kesehatan di masa pandemi ini.
BalasHapusBisa dibilang, kemarin cara memperoleh vaksin pun mudah sekali. Sudah diselenggarakan oleh kantor dan dilaksanakan di kantor juga. Jadi nggak ada capek antri atau berkerumun. Sudah diberi jalan semudah ini. Ikut sajalah.
Betull
HapusSaya sudah punya yg laminating sih mba. Apa harus install peduli lindungi juga ? Soalnya sepertinya memori hp sya ga cukup
BalasHapusGak perlu mbaa, cukup di tunjukkan saja
HapusBagus juga kebijakannya di Jakarta ini ya jadi gak sembarang jalan2 harus ada kartu vaksinnya, cuman sayang vaksinnya gak merata nih di Sumatera masih banyak yg belom vaksin karena emang vaksinnya sangat terbatas padahal yg kena Covid udah banyak
BalasHapusEmang nih suket abis vaksin jadi penting, apalagi denger denger malah jadi syarat masuk mall, makan di restoran aduhhh, udah kayak SIM aja nih. Tujuannya apa jadinya apa
BalasHapus